Anies Izinkan Restoran, Sarana Olahraga di Ruang Terbuka Beroperasi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
12 Agustus 2021, 08:03
restoran, anies baswedan, ppkm level 4
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Warga berolahraga di Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengijinkan sarana olah raga di ruang terbuka untuk beroperasi.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya,” kata Anies dalam keterangan resminya, Rabu (11/8).

Sebagaimana diketahui, pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjan/mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25% pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara itu, sarana olahraga di dalam ruangan (indoor) masih ditutup atau tidak diizinkan beroperasi. Begitu juga dengan area publik, taman umum, tempat wisata, tempat resepsi pernikahan, lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, juga masih ditutup.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...