PPKM Level 4, Restoran di Mal Jabodetabek Buka dengan Kapasitas 25%

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 Agustus 2021, 10:57
ppkm level 4, restoran,
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Selain wilayah Jabodetabek, relaksasi aturan ini juga berlaku di kota Bandung,  Semarang, Surabaya, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peningkatan kapasitas mal dan izin makan di tempat dilakukan setelah evaluasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan telah berjalan baik.

Luhut mengatakan pengelola telah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik lewat aplikasi pedulilindungi. Selain itu orang yang masuk pusat perbelanjaan telah menjalani vaksinasi Covid-19.

Meski begitu, ia menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pengelola mal yang melanggar protokol kesehatan. "Kami akan tutup jika ada yang melanggar peraturan ini," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...