Turunkan Angka Stunting, Pemerintah Sasar Bayi Sampai Calon Pengantin

Cahya Puteri Abdi Rabbi
23 Agustus 2021, 12:34
stunting, Budi Gunadi, Menkes
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.
Kader Posyandu mengukur tinggi badan balita di Posyandu Kutilang, Lingkungan Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, NTB, Kamis, (8/4/2021). Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Mataram menyebutkan jumlah kasus balita pendek atau "stunting" di Mataram hingga Maret 2021 tercatat sebanyak 4.721 balita atau 8,18 persen dari 38.567 balita di Mataram.

Ia mengatakan, upaya untuk mempercepat penurunan stunting adalah dengan mempertajam intervensi spesifik dan sensitif. Intervensi spesifik antara lain, pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, pemeriksaan kehamilan dan imunisasi. Adapun intervensi sensitif di antaranya, penyediaan air bersih, sanitasi, serta akses pangan bergizi.

“Khususnya imunisasi, sangat penting untuk menurunkan infeksi pada anak. Oleh karena itu, imunisasi dasar lengkap menjadi salah satu kunci penurunan stunting,” ujar dia.

Suharso mengatakan, saat ini cakupan imunisasi lengkap pada bayi baru mencapai 57,9%, angka ini dinilai masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 90% pada tahun 2024.

Lebih lanjut, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk menjadikan percepatan penurunan stunting sebagai prioritas pembangunan daerah, memberikan anggaran yang cukup dari belanja daerah, serta menjamin konvergensi dan kesamaan sasaran dari setiap organisasi perangkat daerah.

“Kami akan terus mendorong dan mendukung upaya konvergensi percepatan penurunan stunting dan memastikan bahwa setiap intervensi akan mencapai target dari sasaran,” kata dia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Aturan ini diteken Jokowi pada 5 Agustus 2021.

"Percepatan penurunan stunting adalah setiap upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa," demikian bunyi Pasal 1 poin 4.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...