Syarat STRP & Surat Tugas Dihapus Mulai Hari Ini, PeduliLindungi Wajib

Image title
Oleh Maesaroh
7 September 2021, 13:39
STRP, Covid-19, pedulilindungi
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

Aplikasi PeduliLindungi sebenarnya sudah diwajibkan sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi sejak 28 Agustus.  Penggunaan aplikasi tersebut juga akan diperluas ke beberapa sektor, seperti obyek wisata.

Aplikasi tersebut juga sudah menambah beberapa fitur seperti warna hitam untuk mendeteksi pasien positif atau kontak erat. Dengan demikian, orang yang positif tidak akan dibiarkan bepergian ke tempat publik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan hingga Minggu (5/9) total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, Ooahraga dan lainnya telah mencapai 20,9 juta orang.

"Dari total 20,9 juta orang tersebut, terdapat 761 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas ditempat publik oleh sistem. Dan juga terdapat 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik," tutur Luhut dalam konferensi pers, Senin malam (6/9).

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...