Sejarah Amendemen UUD 1945 di Indonesia, Butuh Momentum Kuat

Rezza Aji Pratama
8 September 2021, 18:48
amendemen UUD, UUD 1945, konstitusi
ANTARA FOTO/SAPTONO/RF02/ss/hp/aww.
FOTO ARSIP - Mahasiswa meluber hingga ke kubah Grahasabha Paripurna ketika menggelar unjuk rasa yang menuntut reformasi menyeluruh, Selasa (19/5/1998). Runtuhnya Orde Baru membuat amandemen UUD 1945 terbuka lebar

Kendati baru diamendemen pada era pasca reformasi, perubahan terhadap UUD 1945 sebenarnya sudah beberapa kali terjadi. Konstitusi Indonesia bermula dari Hukum Dasar yang disahkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Satu hari setelah proklamasi yakni 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Masa-masa genting 1945-1949 membuat dasar konstitusi kita berubah-ubah. Pada 1949 misalnya, UUD diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan kemudian diganti lagi dengan UUD Sementara 1950. Baru pada 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk mengembalikan marwah UUD 1945 sebagai konstitusi. 

UUD 1945 menjadi sangat sangat sakral di era Orde Baru. Soeharto menginisiasi sejumlah ketetapan MPR untuk menjaga sakralitas konstitusi. Ini misalnya aturan bahwa MPR tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Jika ingin mengubah UUD, MPR harus menggelar referendum untuk meminta pendapat dari rakyat. 

Baru pada era reformasi, desakan untuk mengubah UUD 1945 bergulir deras. Hal ini disebabkan oleh pasal-pasal di UUD 1945 yang dinilai memberikan kekuasaan terlalu besar kepada presiden. Sejak itulah konstitusi mengalami sejumlah amendemen hingga membentuk wujudnya saat ini.

Dalam empat kali amendemen, ada 75 pasal yang diubah. Beberapa poin krusial yang diubah antara lain penghapusan kedudukan MPR sebagai lembaga paling tinggi negara, juga kekuasaan presiden yang kala itu berwenang menerbitkan Undang-Undang. 

Beberapa lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, dan Bank Sentral juga dilahirkan melalui amendemen UUD 1945. 

Menurut Taufiqurrohman, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang terlewatkan dalam amendemen UUD 1945. “Contohnya posisi Jaksa Agung yang masih berada di bawah kekuasaan eksekutif. Akan lebih baik jika posisi Kejaksaan dilebur dalam lembaga independen semacam KPK,” tulisnya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...