Stepanus Robin Patok Tarif Rp 10 M untuk Amankan Aset Bupati Kukar

Rezza Aji Pratama
13 September 2021, 19:54
Stepanus robin, KPK, rita widya sari
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12/2019). Rita Widyasari diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara Khairudin.

Selain itu, Rita juga menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.

Robin juga menerima uang sejumlah 200.000 dolar Singapura atau senilai Rp 2,13 miliar untuk mengurus perkara Rita Widyasari. Uang ini diambil oleh Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

Sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut yaitu sejumlah Rp 1,5 lalu diberikan kepada Maskur Husain di Apartemen Sudirman. Dengan demikian, total uang yang didapat Robin bersama Maskur untuk kepentingan Rita Widyasari mencapai Rp 5,19 miliar.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan US$ 36.000 terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Penyumbang Bahan : Mela Syaharani




Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...