KPK: 19 Ribu Pejabat Belum Lengkapi Dokumen LHKPN

Rezza Aji Pratama
21 September 2021, 10:07
LHKPN
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.
Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (17/7/2020).Kunjungan kerja mendagri tersebut untuk mengecek kesiapan dan pemantapan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

KPK, lanjut dia, telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut.

"Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama. KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," tuturnya.

Untuk diketahui, sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, termasuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...