Aturan Baru, Naik Mobil Atau Motor 250 KM Lebih Wajib Tes PCR/Antigen

Cahya Puteri Abdi Rabbi
1 November 2021, 07:52
tes PCR, antigen, motor, mobil
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Petugas kesehatan melayani tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). Pelaku perjalanan darat kini diminat menunjukan tes PCR atau antigen.

atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on :site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.

 2) pelaku pe alanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

atau hasil negatif Rapid West Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Surat edaran tersebut sudah mulai diberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan akan berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

Pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara atau operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya, untuk dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Selain itu, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Infografik_Gencar testing tarif pcr dipangkas
Infografik_Gencar testing tarif pcr dipangkas (Katadata)

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...