Ketahui Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 1

Siti Nur Aeni
5 November 2021, 10:44
Ketahui Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 1
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Satpol PP Kota Bogor, dan Kodim 0606/Kota Bogor mengatur kendaraan bermotor yang sesuai dengan plat nomor ganjil saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Ganjil genap merupakan sebuah kebijakan yang bertujuan untuk mengatasi kemacetan di ibu kota. Jakarta dan kemacetan lalu lintas memang dua hal yang sulit dipisahkan. Sebagai ibu kota negara, Jakarta menjadi pusat ekonomi sekaligus pemerintahan. Wajar saja jika kota ini sangat ramai dengan mobiltas masyarakatnya.

Kemacetan di ibu kota salah satu penyebabnya karena banyaknya kendaraan yang ada di kota ini. berdasarkan data Statistik Transportasi DKI Jakarta 2018, jumlah kendaraan di Jakarta terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Pada periode 2012 – 2016, kenaikan mobil penumpang mencapai 6,4% per tahun. Sedangkan sepeda motor rata-rata mengalami pertumbuhan 5,3%.  

Meskipun demikian, berdasarkan data yang ada di databoks diketahui tren kemacetan di Jakarta mengalami penurunan semenjak pandemi. Penurunan terendah terjadi saat April 2020. Tingkat kemacetan di bukan tersebut bahkan menurun hingga 79% saat jam sibuk dibandingkan April tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut terjadi karena di waktu itu pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah, termasuk Jakarta.

Apa Itu Ganji Genap?

Sudah banyak upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan di kota ini. Mulai dari bebenah transportasi publik hingga penerapan kebijakan ganjil-genap.

Kebijakan ganjil genap menjadi kebijakan yang cukup masif dilakukan untuk mengatasi kemacetan di jalan ibu kota. Bagi Anda yang masih bingung dengan sistem ganjil-genap ini, yuk simak penjelasan berikut.

Divisi Humas Polri dalam akun Facebook miliknya menjelaskan bahwa sistem ganjil genap adalah konsep pembatasan kendaraan yang mengaju pada dua digit terakhir plat nomor kendaraan.

Dengan demikian, setiap kendaraan yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan dua digit terakhir plat nomor kendaraan tersebut. Sebagai contoh kendaraan ber-plat ganjil hanya akan melintas di tanggal ganjil dan plat genap hanya melintas di tanggal genap.

Di Jakarta, kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun 2016. Sebelum dimulai masa pemberlakuan, terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi yang dimulai sejak Juni sampai Juli 2016. Kemudian dilanjutkan dengan masa uji coba Juli – Agustus 2016, dan barulah mulai diterapkan secara penuh pada 30 Agustus 2016.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sistem ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan. Pemerintah DKI Jakarta mengumungkan adanya perpanjangan sistem ganjil-genap hingga 15 November 2021.

Setidaknya ada 13 ruas jalan 3 lokasi wisata yang menerapkan sistem ini. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.

Berikut ini 13 lokasi ganjil genap Jakarta yang perlu diketahui.

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan M.H. Thamrin
  3. Jalan Rusuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamaraja
  7. Jalan M.T. Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S. Parman
  10. Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan D.I. Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani

Untuk tiga lokasi wisata yang menerapkan sistem ganjil-genap di Jakarta sebagai berikut:

  • Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
  • Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
  • Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap utnuk 13 ruas jalan raya dimulai setiap Senin- Jumat dari pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB. Sedangkan untuk di tiga lokasi wisata ganjil-genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00.

Cara Mengetahui Ganjil Genap

Cara mengetahui sistem ganjil-genap sebenarnya tidak sulit. Pertama, ketahui terlebih dahulu kategori plat nomor kendaraan yang Anda miliki. Anda bisa melihat dua digit terakhir plat kendaraan tersebut, apakah masuk dalam ketegori genap atau ganjil.

Saat sistem ganjil-genap di terapkan, Anda hanya bisa menggunakan kendaraan ber-plat ganjil di tanggal ganjil. Dan plat kendaraan genap untuk tanggal genap. Perhatikan juga waktu dan lokasi ganjil genap diterapkan.

Ketentuan Ganjil Genap Jakarta

Sistem ganjil-genap di DKI Jakarta ada ketentuan khusus, termasuk tentang ketentuan kendaraan yang boleh melintas saat ganjil-genap. Berikut beberapa kendaraan yang bisa melintas di kawasan ganjil genap di Jakarta.

  1. Kendaraan dengan tanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas.
  2. Ambulan.
  3. Kendaraan pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum (plat kuning).
  5. Kendaraan yang digerakan menggunakan motor listrik.
  6. Sepeda motor.
  7. Angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga negara seperti presiden, wakil presiden, ketua MPR/ DPR/ PDP, dan ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konsultasi/ Komisi Yudisial/ Badan Pemerika Keuangan.
  9. Kendaraan Dinas Operasional plat merah, TNI, dan Polri.
  10. Kendaraa pimpinan dan pejabat negara asing beserta lembaga internasional sebagai tamu negara.
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Misalnya kendaraan pengangkut uang (BI, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
  14. Kendaraan mobilitas pasien Covid-19.
  15. Kendaraan mobilitas vaksin Covid-19.
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
  17. Angkutan barang pengangkut logistik.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...