KPK Tangkap Pegawai Pajak di Sulawesi Terkait Kasus Suap DJP

Rezza Aji Pratama
11 November 2021, 11:13
DJP
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/pras.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan ini hasil pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (11/11).

Ali menyebut KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan. Ia akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar). Uang suap itu didapatkan dari tiga wajib pajak dengan maksud merekayasa hasil penghitungan pajak.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...