KPK Tangkap Pegawai Pajak di Sulawesi Terkait Kasus Suap DJP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan ini hasil pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (11/11).
Ali menyebut KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan. Ia akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar). Uang suap itu didapatkan dari tiga wajib pajak dengan maksud merekayasa hasil penghitungan pajak.