Konsultan Jhonlin Baratama Didakwa Suap Pejabat Pajak Rp 39,08 Miliar

Ira Guslina Sufa
9 November 2022, 17:10
Suap Pajak
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Tersangka kasus korupsi Agus Susetyo (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa memberikan suap senilai 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 39,08 miliar kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji. Jaksa Penuntut Umum KPK Yoga Pratomo mengatakan, suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan tahun pajak 2016 dan 2017.

"Terdakwa Agus Susetyo selaku penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama memberikan uang seluruhnya 3,5 juta dolar Singapura kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Jaksa Yoga pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/11).

Menurut Yoga, tujuan pemberian suap itu agar Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya mau untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017. Bawahan Angin yang dimaksud adalah Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. 

Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Ia meminta kepada tim pemeriksa pajak gadungan agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus membayar fee untuk pejabat struktural serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak. Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala subdirektorat, dan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Pada Oktober 2018, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian membuat analisis risiko wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 dengan maksud  mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. Dari analisis risiko, didapat potensi pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp 6,608 miliar dan tahun pajak 2017 adalah Rp 19,049 miliar. Jumlah ini disepakati Angin Prayitno.

Selanjutnya, Angin Prayitno menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk PT Jhonlin Baratama dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai supervisor gadungan. Angin juga menunjuk Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar serta Febrian sebagai anggota pemeriksa pajak.

Agus Susetyo lalu ditunjuk sebagai kuasa pajak PT Jhonlin Baratama pada 26 Maret 2018. Agus bersama Fahruzzani, Ian Setyamulyawan dan Ozzy Reza Pahlevy lalu bertemu tim pemeriksa pajak di KPP Pratama Batulicin, Kalimantan Selatan.

"Oleh karena pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak telah dikondisikan terdakwa maka Tim Pemeriksa Pajak memutuskan hanya satu hari melakukan pemeriksaan di PT Jhonlin Baratama," ungkap jaksa.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...