Eks Dirut Pelindo RJ Lino Dituntut Enam Tahun Penjara
“Dapat ditarik kesimpulan HDHM tidak memiliki kemampuan mengadakan QCC twin lift 61 ton sebagaimana penawarannya,” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (11/11).
Kemudian dalam sidang tersebut dikatakan bahwa kuasa hukum RJ Lino menyisipkan barang bukti ilegal dalam proses persidangan.
Hal tersebut diketahui ketika melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara persidangan pada Rabu (10/11) lalu. Penyisipan barang bukti juga disebut tidak hanya terjadi satu kali.
“Karena banyaknya barang bukti kami tidak mengecek satu per satu. Nanti akan kami cek,” ujar ketua majelis hakim Rosmina.
Sebelumnya pada 3 November lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil hadir pada persidangan RJ Lino sebagai saksi untuk meringankan terdakwa.
Sofyan hadir dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN yang dulu mengangkat RJ Lino menjadi Dirut Pelindo.
KPK kemudian menyebut kesaksian Sofyan justru semakin memperkuat dakwaan menyusul penjelasannya terkait pengadaan barang dan jasa di BUMN yang terikat aturan ketat.
Penunjukkan langsung bisa dilakukan sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukum.
“Pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair dan akuntabel," ujar Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri.