PPKM Level 3 saat Nataru, Pemerintah Larang Pertemuan Skala Besar

Rizky Alika
18 November 2021, 16:18
ppkm level 3, covid-19,
ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Berdasarkan data Polda Metro Jaya arus lalu lintas kendaraan di wilayah DKI Jakarta meningkat hingga 40 persen pada masa penerapan pemberlakuan PPKM level satu.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo meminta tidak ada penyekatan saat libur Natal dan tahun baru. Akan tetapi, pemerintah tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak berpergian, kecuali untuk tujuan penting.



Sementara, ketentuan terkait ibadah Natal masih akan didiskusikan dengan tokoh agama. Nantinya, pemerintah akan mengikuti aturan yang sudah berlaku, seperti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, akan terdapat aturan turunan dari masing-masing kementerian/lembaga. Sementara, pemerintah daerah (pemda) juga akan diminta menyusun aturan teknis.

Pemerintah juga akan meminta pemda untuk menangani tempat wisata yang tidak berpengelola. "Kalau mereka bisa mempertanggungjawabkan protokol kesehatan dan pengawasan secara ketat, silakan buka. Tapi kalau tidak sanggup ya tutup saja," ujar Muhadjir.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...