Demokrat Kubu Moeldoko Pertimbangkan Banding Gugatan PTUN
"Oleh sebab itu mari kita tunggu apa langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," ujar Rahmad.
Sebelumnya pada Selasa (9/11) MA juga telah menolak permohonan kubu Moeldoko untuk melakukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
Dalam perkara bernomor 39 P/HUM/2021 tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa mereka tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. "Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11)
Pengajuan uji materil terkait AD/ART Partai Demokrat tersebut merupakan bagian dari perseteruan ketua umum di partai yang identik berwarna biru tersebut. Uji materil tersebut merupakan inisiasi beberapa mantan anggota Partai Demokrat yang bergabung di kubu Moeldoko.
Dalam sejarah hukum Indonesia, belum ada yang pernah mengajukan uji materi dari AD/ART partai. Yusril bersama empat mantan anggota Partai Demokrat mengajukan uji formil dan materiil terhadap AD/ART partai yang disahkan Menteri Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020.