Dampak Varian Omicron, RI Evaluasi Daftar 19 Negara yang Boleh Masuk
Sandiaga mengatakan rekomendasi yang nantinya diambil akan sesuai dengan arahan para ahli kesehatan yang memahami varian Covid-19. "Karena itu, keputusan untuk mengambil kebijakan apakah membuka pintu untuk Australia, perlu dilakukan sangat hati-hati," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah juga memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia (WNA/WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan masuk berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari terakhir berkunjug atau berada di Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hong Kong. Sementara bagi WNI dari negara tersebut, berlaku karantina selama 14 hari.