KPK Akan Pelajari Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Rezza Aji Pratama
30 November 2021, 17:16
KPK
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Tersangkas kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 Nurdin Abdullah (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis dari Pengadilan Tipikor Makassar lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas kasus suap yang dilakukan Nurdin. 

“Tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan," katanya, Selasa (30/11), dikutip dari Antara. 

 Dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (29/11), majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.

Nurdin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Dalam dakwaannya, Nurdin diduga keras menerima total Rp 1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso dan Direksi PT. Bank Sulselbar pada periode Desember 2020 - Februari 2021. Uang ini terkait dengan pembelian tanah dan pembangunan masjid Kebun Raya Maros di kecamatan Tompobulu, kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Namun majelis hakim tidak menyetujui tuntutan tersebut. Ketua Majelis Hakim Ibrahim menyebut jauh sebelum pemberian uang, terdakwa ingin mewakafkan tanahnya untuk masjid dan ditindaklanjuti dengan pembuatan panitia. 

“Terdakwa tidak ada keinginan untuk menerima pemberian dan tidak ada kesadaran melakukan perbuatan jahat sehingga tidak dapat dikualifikasi menerima gratifikasi untuk pembangunan Masjid Puncak Maros," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim.

Perbedaan ketiga, majelis hakim memerintahkan pembukaan blokir 24 rekening milik Nurdin Abdullah, istrinya, dan anaknya, yaitu M Fathul Fauzi Nurdin

Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...