Baleg DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Masuk Prolegnas 2022

Image title
15 Desember 2021, 14:44
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna pengesahan UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021). DPR secara resmi mengesahkan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna pengesahan UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

"Yang penting ada titik temu ya dari semua cluster-cluster yang diinginkan pemerintah seperti apa, DPR seperti apa," ujar Cucun pada Rabu (15/12).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, RUU ini sudah pernah diusulkan bersama RUU pembatasan transaksi uang kartal pada tahun lalu, tetapi tak masuk dalam prioritas DPR.

"Artinya DPR tidak setuju. Namun, ketika itu, ada kesepakatan kalau tidak bisa dua-nya pemerintah akan usul salah satu dan ada pengertian lisan bahwa UU perampasan aset dapat dipertimbangkan masuk prioritas 2022," ujar Mahfud, Selasa (13/12),

Mahfud mengatakan RUU perampasan aset akan mempermudah pemerintah untuk menyita aset kasus tindak pidana korupsi di mana terdakwa menghilang atau tidak muncul saat panggilan persidangan. Pembahasan RUU ini, menurut, dia seharusnya lebih mudah dibandingkan UU pembatasan uang kartal yang semula ingin juga diajukan pemerintah.

Mahfud optimistis, RUU ini akan menjadi salah satu prioritas DPR setelah mendengarkan informasi dari salah seorang anggota DPR, bahwa proses akan lebih mudah setelah diajukan Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, RUU ini sebenarnya sudah pernah hampir disepakati, tetapi terganjal oleh salah satu asal yakni masalah penyimpanan aset rampasan.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...