Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes

Rezza Aji Pratama
17 Desember 2021, 10:34
Direktur Tipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan
Katadata

Setelah korban melaporkan kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan yang merugikan korbannya triliunan rupiah.

Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni V, D, dan A.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

"Ini 'kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.

Investasi terkait dengan alat kesehatan ini, lanjut Charlie, para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.




Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...