Robin Pattuju Akui Menakut-Takuti Azis Syamsuddin Demi Rp 200 Juta

Image title
20 Desember 2021, 20:30
Azis Syamsuddin, uang, korupsi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berdiri sebelum dimulainya sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/12/2021).

 Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Robin Pattuju 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Robin juga diminta untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,32 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

 Bila Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 Sementara Maskus Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8,70 miliar dan US$36.000. 

Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3 miliar dan US$ 36.000 (sekitar Rp 513,29 juta) atau senilai total Rp 3,613 miliar dari Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

 Azis sebelumnya juga telah keterlibatannya dalam kasus suap penanganan perkara yang melibatkan Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Azis mengatakan ia hanya meminjamkan uang sebesar Rp 210 juta kepada Robin untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mentransfer uang itu secara bertahap mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...