PNS Berlibur ke Luar Negeri Bisa Kena Hukuman

Rizky Alika
14 Januari 2022, 10:31
pandemi covid-19, pns, liburan, liburan ke luar negeri
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri demi mencegah penyebaran covid-19.

Kasus Covid-19 tengah melonjak di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemerintah pun meminta pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah untuk memberikan hukuman bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang pergi berlibur ke luar negeri.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut," demikian tertulis dalam surat tersebut, dikutip Jumat (14/1).

Hal yang dimaksud, meliputi pembatasan kegiatan pergi ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi corona bagi ASN dan keluarga. Namun, ASN dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri.

Meski demikian, pejabat pembina kepegawaian diminta mempertimbangkan perjalanan dinas luar negeri secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tak dapat diwakilkan. Pegawai ASN pun dapat melakukan dinas ke luar negeri setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya.

ASN dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan pergi ke luar negeri selain dinas dan perlu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di instansinya.

ASN yang pergi ke luar negeri juga diminta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, dan kebijakan pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan bagi WNI pelaku perjalanan internasional.

Untuk itu, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta menetapkan pengaturan teknis internal dengan mengacu surat edaran tersebut. Adapun, hukuman disiplin dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat edaran tersebut berlaku sejak 13 Januari hingga evaluasi lebih lanjut.'

Kasus positif Covid-19 terus meningkat dalam beberapa hari terakhir. Pasien positif Covid-19 bertambah 793 orang per 13 Januari 2022. Total Kasus mencapai 4.268.890 dengan 4.117.347 pasien dinyatakan sembuh dan 144.155 orang meninggal dunia.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...