Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri, Apa yang Harus Diperhatikan?
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Kementerian Kesehatan telah memberikan syarat yang harus dipenuhi bagi pasien Omicron untuk melaksanakan isolasi mandiri, sebagai berikut:
- Berusia kurang dari 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Selain itu, rumah tempat pasien melakukan isolasi mandiri juga harus memenuhi beberapa syarat, yakni:
- Memiliki kamar sendiri, terpisah dari yang lain. Lebih baik lagi jika lantai terpisah.
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
- Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
Selama menjalankan Isolasi mandiri, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pasien Covid-19. Beberapa di antaranya, yakni:
- Tetap berada di kamar isolasi. Pasien harus menggunakan masker saat keluar kamar/ruangan dan memastikan tidak berpapasan dengan penghuni rumah,
- Menggunakan alat makan terpisah dengan penghuni rumah.
- Rutin cek suhu, saturasi oksigen, serta tekanan darah jika ada
- Menjaga kebersihan lingkungan kamar,
- Tetap berada di kamar isolasi.
- Rutin melakukan disinfeksi pada area yang disentuh,
- Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari ke petugas.
- Pasien Covid-19 juga harus makan dengan gizi seimbang dan berolahraga ringan untuk mempercepat penyembuhan.
Pasien juga harus melapor kepada petugas jika mengalami beberapa kondisi sebagai berikut:
- Sesak nafas/batuk berdarah/pingsan.
- Memiliki saturasi oksigen di bawah 94%.
- Kelelahan dan nyeri otot parah, buang air kecil berkurang atau berhenti.
- Menggigil/berkeringat/pucat.
- Kehilangan nafus makan.
- Ruam pada kulit.
- Gelisah/bingung,