APBN Adalah Rancangan Keuangan Negara, Pahami Struktur dan Fungsinya

Image title
25 Januari 2022, 12:09
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

Rencana anggaran biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan lembaga atau kementerian terkait pengguna anggaran. Selanjutnya, rencana anggaran akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara negara.

Kemenkeu bertugas menyinkronkan seluruh rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan non-pajak. Setelah melalui siklus panjang tersebut, barulah APBN disetujui DPR dan terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.

Lebih lanjut, pengertian APBN dalam undang-undang ini adalah:

  • Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
  • Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
  • Meliputi masa satu tahun, dari 1 Januari sampai 31 Desember.
  • Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
  • Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Sumber Keuangan APBN

Mengutip berkas.dpr.go.id, sumber keuangan APBN adalah rakyat, sehingga keberadaannya harus dilakukan dalam sebuah undang-undang. Oleh karena itu hakekat dari APBN adalah kedaulatan. Sehingga, dalam penetapan dan pengesahan APBN dilakukan bersama-sama dengan DPR, karena DPR merupakan lembaga yang mempresentasikan rakyat.

Karena APBN merupakan suatu rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan (perubahan) dan realisasi (perhitungan), masing-masing juga ditetapkan dengan undang-undang. Misalnya untuk APBN 2002, APBN ditetapkan dengan UU No.19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002, perubahan terhadap APBN 2002 ditetapkan dengan UU No.21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU No.19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002, dan perhitungannya ditetapkan dengan UU No.6 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran 2002.

Fungsi APBN

Secara umum, APBN selalu dikaitkan dengan tiga fungsi, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat 4 UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

  • Fungsi otorisasi: anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan: anggaran menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan: anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaran pemerintahan negara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi: anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi: anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi: anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Struktur APBN

Meneruskan catatan Gramedia, secara garis besar struktur APBN merupakan pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, dan pembiayaan.

Struktur APBN dituangkan dalam format yang disebut I-account, yang dalam beberapa hal, isi dari I-account disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN, yakni: belanja negara, pembiayaan negara, pendapatan pajak, pendapatan negara, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...