Implementasi Kelas Standar BPJS Kesehatan Bertahap Mulai Tahun Ini

Abdul Azis Said
25 Januari 2022, 14:22
kelas standar, bpjs kesehatan, bpjs
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan akan diimplementasikan secara penuh di seluruh rumah sakit rujukan pada 2024.

Kesiapan dari RS TNI/Polri relatif tinggi sekalipun lebih kecil dibandingkan RS Umum. Dia mengatakan, 74% dari RS TNI/Polri siap melaksanakan kebijakan kelas standar meski sebagian besar dari RS tersebut juga masih perlu perbaikan dan peningkatan infrastruktur skala kecil.

Iene menjelaskan, latar belakang dari rencana perubahan layanan peserta mandiri berdasarkan kelas 1-3 menjadi kelas standar berangkat dari layanan kesehatan yang masih belum terstandarisasi. Jumlah utilitas pelayanan RS meningkat,  tetapi masih banyak layanan di beberapa daerah yang akses ke tenaga kesehatan dan obat masih belum merata. 

Oleh karena itu, menurut dia,, implementasi kelas standar sesuai dengan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perumahsakitan dan Perpres Nomor 64 tahun 2020.

"Latar belakangnya bukan untuk mengurangi defisit, tetapi untuk memenuhi standarisasi mutu dan layanan dan prinsip ekuitas. Ekuitas artinya semua orang berhak mendapatkan pelayanan baik medis maupun nonmedis yang sama," kata Iene.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron berharap penerapan kelas standar tak hanya menjaga anggaran tetapi juga meningkatkan pelayanan kesehatan.  BPJS Kesehatan, menurut dia, sudah melaksanakan survei kepada 2.47o peserta JKN terkait rencana implementasi KRIS. Lebih dari separuh peserta survei pun mendukung rencana implementasi kebijakan ini. 

"BPJS kesehatan mengusulkan dilakukan uji coba untuk mengetahui dampak implementasi kelas standar terhadap biaya," kata dia. 

Adapun DJSN dan BPJS Kesehatan belum memberikan penjelasan terkait iuran yang akan diterapkan dalam implementasi kelas Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, besaran iuran kelas standar kemungkinan akan berada di bawah iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2, tetapi di atas iuran peserta kelas 3. Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 saat ini ditetapkan Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu. 

"Saya pikir ini kemungkinan berada di bawah Rp 100.000 dan di atas Rp 40.000," ujar Timboel kepada  Katadata.co.id.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah ada potensi tunggakan yang timbul dari rencana penyederhanaan kelas peserta ini. Hal ini terutama akan terjadi pada peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 3 yang kemungkinan membayar lebih mahal jika kelas standar berlaku. 

 

 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...