Advokat Adalah Profesi yang Memberikan Jasa Hukum, Ini Penjelasannya

Image title
31 Januari 2022, 14:54
Advokat Adalah Profesi yang Memberikan Jasa Hukum, Ini Penjelasannya
ANTARA FOTO/Moch Asim
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan (tengah) berfoto dengan anggota Peradi saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang ke-4 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/11/2019). Rakernas tersebut bertema "Melalui Rakernas Kita Pertahankan Peradi sebagai Wadah Tunggal (single bar).
  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Bertempat tinggal di Indonesia;
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  • Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  • Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  • Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”

Perbedaan Pengacara dan Advokat

Makna dari Pengacara sebelum berlakunya undang-undang advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai suatu kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum). Proses itu memiliki lingkup kerja yang terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat. Setelah memiliki pengalaman yang cukup, seseorang dapat diangkat sebagai advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Rapublik Indonesia.

Perbedaan Kuasa Hukum dan Advokat

Frasa kuasa hukum hingga saat ini masih sering didengar oleh telinga masyarakat. Kuasa hukum dalam profesi hukum bertugas sebagai pendampingan atau mewakili pihak yang berperkara di pengadilan. Kuasa hukum ini umumnya diwakili oleh Advokat.

Kuasa hukum juga dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki tanggung jawab mendampingi pihak-pihak bersengketa untuk beracara di pengadilan. Pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pihak terlibat dan tertuang dalam surat kuasa khusus.

Berbeda dari pengertian kuasa hukum ketika berperkara di pengadilan pajak. Kuasa hukum ini dapat berwujud perorangan dan sudah harus mengantongi izin kuasa hukum yang resmi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Pajak.

Izin kuasa hukum atas orang perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Pengadilan Pajak. Salah satunya dengan menyampaikan permohonan untuk menjadi kuasa hukum melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.

Perbedaan Konsultan Hukum dan Advokat

Secara pengertian konsultan hukum adalah seseorang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas bidang hukum tertentu.

Sosok konsultan hukum diwajibkan untuk memiliki ketajaman analisa atas permasalahan hukum dan melakukan riset kaedh hukum. Jadi, sangat dituntut menguasai substansi hukum. Konsultan hukum diibaratkan sebagai rekan dan mitra hukum klien yang harus tahu perjalanan hukum klien. Biasanya konsultan hukum dibutuhkan setiap korporasi.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...