Hakim Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno 9 Tahun Penjara

Agustiyanti
4 Februari 2022, 17:45
ditjen pajak, kasus suap pajak, angin prayitno
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/pras.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Majelis Hakim Tikipor menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Angin.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata Fazhal.

Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono dan Sapta Diharja pun menyampaikan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam perbuatan aterdakwa "Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan. Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," tambah hakim Fazhal.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Ia memberitahukan Tim Pemeriksa Pajak meminta "fee" dari wajib pajak dengan pembagian, yakni  50% untuk pejabat struktural yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sedangkan 50%, dan sisanya untuk tim pemeriksa yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Berikut perincian kasus suap kedua terpidana:

  1. Suap sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp 7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016. Suap tersebut dibagi dua, yaitu Rp 3,375 miliar untuk Angin dan Dadan sedangkan Rp3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
  2. Suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016. Namun tim pemeriksa tidak mendapat bagian.
  3.  Suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Dari 3,5 juta dolar Singapura itu Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura yang dibagi menjadi dua, sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

    Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan wakil Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar. 

"Tidak seorang pun saksi dari PT Hhonlin Baratama yang dihadirkan dalam persidangan mengakui pemberian 'fee' dimana di persidangan saksi Agus Susetyo tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu Dirut PT Jhonlin Baratama bernama Fahrial sehingga tidak bisa dipastikan suap sebesar 4 juta Singapura atau setara Rp40 miliar adalah berdasar keinginan direksi PT Jhonlin Baratama atau bukan," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, baik Angin dan Dadan maupun JPU KPK meminta waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...