PPLN Boleh Lakukan Tes PCR Pembanding di RS dan Laboratorium Rujukan

Image title
Oleh Maesaroh
14 Februari 2022, 22:36
PCR, Covid-19, PPLN
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Petugas Dinas Kesehatan mengambil sampel lendir hidung dan tenggorokan siswa yang kontak erat dengan siswa terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dilakukan tes Swab PCR di SD Marsudirini, Solo, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022).

Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.

“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.

 Nadia mengatakan kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding.

Mereka diminta segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

 “Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif," tutur Nadia.

"Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” tambahnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...