Jokowi Tak Akan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah hingga 2024

Rizky Alika
16 Februari 2022, 16:05
daerah, jokowi, pilkada, 2024
Antara
Presiden Joko Widodo

Adapun, masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober tahun ini. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat yang akan menggantikan Anies sampai dimulainya pilkada serentak pada 2024.

Dalam mekanisme pemilihan pejabat kepala daerah tingkat provinsi, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada 2024. Jokowi kemudian akan menentukan satu nama yang akan mengisi kekosongan kepala daerah.

Sebelum mengajukan nama kepada Presiden, Kemendagri akan menakar kesediaan dan kemampuan calon pejabat pengganti. Nantinya, pejabat akan bertanggung jawab terharap Kementerian/Lembaga terkait.

Sedangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta pemerintah mempertimbangkan untuk memundurkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi 2026 untuk menghindari kompleksitas dan kerumitan pemilu serentak. Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Pemerintah sebaiknya tidak ngotot memaksakan Pilkada di 2024.

Ia menilai konsekuensinya tidak terlalu menguntungkan bagi upaya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan demokratis. Apalagi Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan untuk menunda Pemilu eksekutif dan legislatif hingga Mei 2024 dengan alasan stabilitas politik. Usulan ini berbeda dengan dengan ketetapan KPU yang ingin melaksanakan Pemilu pada 21 Februari 2021.

“Alasan Pemerintah soal manuver politik dan eskalasi konflik cukup beralasan. Hanya saja itu akan berdampak pada kompleksitas pelaksanaan Pemilu,” ujarnya pada 17 September lalu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...