Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan Agar Pencairan JHT Lebih Mudah

Ameidyo Daud Nasution
21 Februari 2022, 19:39
jht, jokowi, bpjs ketenagakerjaan, buruh
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimetil Eter (DME) di Kawasan Industri Tanjung Enim, Tanjung Lalang, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya Ida menjelaskan bahwa, program JHT sejak awal dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang pekerja. Sementara untuk kepentingan jangka pendek, pemerintah telah memiliki program lain, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja yang terkena PHK. 

Ida mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan sebagian dengan jangka waktu tertentu.

Klaim dapat dilakukan ketika peserta telah mengikuti Program JHT paling minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil adalah 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Sementara sisa manfaat JHT yang belum diambil dapat dilakukan pada usia 56 tahun.

"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai," ujarnya dalam keterangan virtual, Senin (15/2). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...