Kasus Positif Covid-19 Mingguan Turun, tapi Angka Kematian Naik

Image title
8 Maret 2022, 19:44
kasus covid-19, covid-19, virus corona, omicron
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Warga berjalan di dekat mural bertema pencegahan penyebaran COVID-19 di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

“Seluruh upaya penangan Covid-19 harus dilakukan secara konsisten, meski kasus nasional menunjukkan penurunan,” ujar Wiku.

Wiku menyampaikan, vaksinasi corona menjadi salah satu upaya untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19. Namun mutasi virus yang cepat menciptakan berbagai varian, menjadi sebab penurunan efektivitas vaksin.

“Turunnya efektivitas vaksin tentunya juga berdampak pada kekebalan komunitas yang terbentuk”, jelas Wiku.

Meski demikian, pemerintah tetap optimistis bahwa vaksinasi corona dapat menjadi jaminan kekebalan komunitas terbaik. Jumlahnya ditarget 70% dari total penduduk Indonesia.

Selain vaksinasi, pemerintah berfokus pada kebijakan PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan. Kemudian, Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Pemerintah memperbarui kebijakan terkait PPLN yang tertera dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2022. Perubahan ini di antaranya:

  • Kewajiban pemantauan kesehatan untuk 1x24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin minimal dosis kedua
  • Penetapan durasi karantina selama 7x24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin dosis pertama atau yang tidak bisa divaksin
  • Tidak memberlakukan karantina secara mandiri atau terpusat bagi PPLN yang masuk melalui pintu masuk wilayah Bali, Batam, atau Bintan

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga mengalami pembaharuan kebijakan. Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 11 Tahun 2022, pembaharuan untuk syarat dokumen perjalanan domestik di antaranya:

  • Tidak diperlukan hasil negatif bagi PPDN yang telah divaksin minmal dosis kedua
  • Wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 bagi PPDN yang telah divaksin dosis pertama
  • PPDN yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi tertentu harus menunjukkan surat keterangan dokter sebagai tambahan dokumen perjalanan

“Pembaharuan ini berlaku efektif mulai hari ini”, kata Wiku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...