LPSK Temukan Tujuh Pidana pada Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Aryo Widhy Wicaksono
10 Maret 2022, 11:36
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kas
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Manusia di dalam kerangkeng ini ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan kasus suap di rumah Terbit Rencana yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1).

Kerangkeng tersebut berukuran 6 x 6 meter berbentuk penjara besi yang terkunci dari luar. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Hadi Wahyudi mengatakan, saat ditemukan terdapat empat orang di dalam sel dengan wajah babak belur dan rambutnya gundul.

Kepolisian menduga terdapat 38-48 orang yang tinggakl dalam kerangkeng. "Saat penemuan, puluhan orang lainnya diduga bekerja di perkebunan sawit," kata Hadi dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (25/1).

Saat ini KPK telah menahan Terbit Rencana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap setelah tertangkap tangan pada Selasa (18/1). Terbit bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selain Terbit, lima tersangka lainnya, yaitu Iskandar P.A. (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan empat pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang, dan 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...