Ahli Menilai Pelonggaran Aktivitas saat Ramadan Belum Tepat Waktunya

Rizky Alika
25 Maret 2022, 22:07
ramadan, covid-19, ppkm
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Umat muslim menunaikan ibadah shalat Tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Di sisi lain, pemerintah perlu mempermudah akses vaksinasi booster. "Jangan sampai ada kejadian akses vaksinasi booster susah, padahal sudah jadi kriteria," katanya.

Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan keputusan pemerintah tersebut telah berbasis sains dan data meski mudik diikuti dengan pergerakan penduduk secara masif.

"Ada kerumunan di berbagai wilayah baik acara silaturahmi dan wisata. Dua kali peristiwa mudik selama pandemi, diikuti peningkatan kasus, hospitalisasi dan kematian," ujar dia.

Sebagaimana diketahui,  pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas saat Ramadan dan Lebaran. Presiden Joko Widodo juga memperbolehkan masyarakat untuk ibadah tarawih di masjid saat bulan puasa.

Kepala Negara juga mempersilakan mudik saat Idul Fitri. Namun, mudik hanya bisa dilakukan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 penguat (booster).

Selain itu, pemerintah telah membebaskan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan ketiga. Sedangkan, PPLN  yang baru disuntik vaksin dosis pertama wajib karantina selama lima hari.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...