Mengenal Sejarah dan Poin Penting Amandemen UUD 1945

Dwi Latifatul Fajri
29 Maret 2022, 11:04
Ilustrasi, suasana Sidang Tahunan MPR. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Tahunan MPR, sejak 1999 hingga 2002.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi, suasana Sidang Tahunan MPR. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Tahunan MPR, sejak 1999 hingga 2002.
  • Dapat memunculkan konflik di beberapa daerah.
  • Terjadi perbedaan kebijakan otonomi daerah yang dapat mengganggu pemerintah pusat.
  • Perubahan amandemen dapat menimbulkan peraturan yang menyulitkan masyarakat.

Hasil Amandemen UUD 1945

1. Perubahan Pertama UUD 1945

Perubahan pertama ditetapkan 19 Oktober 1999, dalam Sidang Umum MPR yang berlangsung pada 14-21 Oktober 1999. Sebanyak 9 pasal berhasil diamandemen pada sidang ini.

Hasil Amandemen UUD 1945 yang pertama meliputi 9 pasal dan 16 ayat sebagai berikut:

  • Pasal 5 Ayat 1: Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
  • Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
  • Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden
  • Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta
  • Pasal 14 Ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi
  • Pasal 14 Ayat 2: Pemberian amnesti dan abolisi
  • Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain
  • Pasal 17 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan menteri
  • Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)

2. Perubahan Kedua

Amandemen kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000, dalam sidang tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. Tercatat ada 5 bab dan 25 pasal yang diubah.

Dalam perubahan kedua ini, ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki bab tersendiri, yakni Bab XA. Bab yang menjelaskan tentang HAM ini terdiri dari pasal 28 A sampai pasal 29 J.

3. Perubahan Ketiga

Amandemen UUD 1945 yang ketiga ditetapkan pada 9 November 2001, dalam Sidang Tahunan MPR yang diselenggarakan pada 1-9 November 2001. Sebanyak 23 pasal berhasil diamandemen.

Salah satu poin penting amandemen ketiga UUD 1945 adalah, melakukan perubahan terhadap kekuasaan kehakiman. Perubahan yang dimaksud ini tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi,

Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi."

4. Perubahan Keempat

Amandemen UUD 1945 yang terakhir ditetapkan pada 10 Agustus 2002, dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Sebanyak 13 pasal berhasil diamandemen serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Mengutip dari sumbarprov.go.id, hal-hal penting yang ditetapkan melalui amandemen keempat UUD 1945 antara lain:

  • Keanggotaan MPR
  • Pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua
  • Kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap
  • Tentang kewenangan presiden
  • Hal keuangan dan bank sentral
  • Pendidikan dan kebudayaan
  • Perekonomian dan kesejahteraan sosial
  • Aturan tambahan dan aturan peralihan
  • Kedudukan penjelasan UUD 1945.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...