Satgas Covid-19 Rilis Syarat Mudik Lebaran, Ada Pemeriksaan Acak

Intan Nirmala Sari
3 April 2022, 10:31
Mudik lebaran, satgas Covid-19, covid-19, booster, vaksin booster
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Penumpang memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022). Kementerian Kesehatan tengah mempersiapkan sejumlah alternatif untuk melakukan verifikasi pada warga yang akan melakukan mudi lebaran 2022 salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di setiap titik keberangkatan.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ujar Wiku.

Terkait booster, Wiku menambahkan bahwa vaksin membutuhkan waktu untuk membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat, prosesnya memakan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan.

"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," katanya.

Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan prioritas penerima. Untuk itu, Wiku mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster.

"Sekurang-kurangnya dua minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," ujarnya. 

Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian syarat kepada pemudik yang memiliki kondisi kesehatan atau penyakit komorbid khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam, ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Sementara, untuk anak usia kurang dari enam tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan itu akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi, terutama dengan kendaraan pribadi, dan akan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

"Untuk itu, dimohon masyarakat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat, diminta dengan sangat tidak bepergian," kata Wiku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...