Pemerintah Tambah Pintu Masuk PPLN Ke Indonesia, Ini Daftarnya

Ameidyo Daud Nasution
6 April 2022, 15:59
ppln, internasional, bandara
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Petugas memeriksa tiket calon penumpang pesawat di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022).

Sedangkan PPLN yang masuk Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Adapun warga negara asing yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di pintu masuk perjalanan luar negeri atau di tempat karantina.

Adapun PPLN yang masuk juga harus menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di wilayah asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. PPKN yang pernah kena Covid-19 pada 30 hari sebelum keberangkatan tak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil PCR, asalkan melampirkan surat dokter.

PPLN akan menjalani pemeriksaan gejala Covid-19 saat tiba di Indonesia. Jika mereka memiliki suhu di atas 37,5 derajat Celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang PCR.

Jika hasilnya positif, maka PPLN dengan gejala Covid-19 ringan akan menjalani isolasi di hotel atau fasilitas terpusat. Jika gejalanya sedang dan berat, maka mereka akan dibawa ke rumah sakit rujukan.

Adapun mereka yang memiliki suhu di bawah itu bisa melanjutkan perjalanan dengan sejumlah syarat. PPLN yang belum bisa vaksinasi atau menerima dosis pertama minimal dua pekan sebelum berangkat wajib menjalani karantina lima hari.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...