RUU TPKS Akan Disahkan Besok, Atur 9 Jenis Kekerasan Seksual

Image title
11 April 2022, 23:18
ruu tpks, dpr, kekerasan seksual
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Lalu ada pula pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, serta tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU TPKS yang telah disahkan dalam Pembahasan Tingkat I Sidang Pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Selasa (5/4) lalu, juga memuat pengaturan hukum acara mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Kemudian diatur pula hak korban yang meliputi penanganan, perlindungan, pemulihan, hingga ganti rugi.

Sebelumnyab Presiden Joko Widodo mendesak DPR untuk mengesahkan RUU TPKS. Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dengan dewan.

Ia juga telah meminta Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan DIM terhadap draf RUU TPKS agar proses pembahasan aturan itu bisa lebih cepat.

"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," kata Presiden pada 4 Januari lalu.



Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...