DPR Sahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Image title
12 April 2022, 13:39
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, pembahasan UU TPKS berjalan cukup cepat, karena mulai dibahas bersama pemerintah pada akrhir Maret lalu, tepatnya Kamis (24/3). Kemudian pada Senin (28/3), sudah dilakukan pembahasan mengenai substansi. Lalu pada 29 Maret sampai 5 April dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hingga pada Rabu (6/4) dilaksanakan rapat pleno pembahasan RUU TPKS pada Tingkat I oleh Baleg DPR.

"Inilah pencapaian kita bersama. Semoga menjadi langkah awal bagaimana peradaban kita memuliakan perempuan dan anak," kata Willy.

Dalam sidang paripurna tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati turut menyampaikan pandangan terakhir dari UU TPKS.

Baginya, undang-undang ini merupakan landasan yang utuh, adil, dan formil bagi para korban TPKS, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Di dalam UU TPKS, terdapat beberapa pasal yang dianggap sebagai terobosan dalam hal perlindungan perempuan dan anak, di antaranya:
• Pengualifikasian TPKS dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam undang-undang lainnya.
• Pengaturan hukum acara yang komprehensif dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM), penghormatan, dan tanpa intimidasi.
• Pengakuan penjaminan hak korban sejak terjadinya TPKS dan dilaksanakan sesuai kondisi serta kebutuhan korban.
• Pemberian restitusi oleh pelaku TPKS.
• Jika harta kekayaan pelaku tidak mencukupi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai putusan pengadilan.
• Perkara TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap anak.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...