Ketua DPR Minta Seleksi Pj Kepala Daerah Bebas Kepentingan Politik

Image title
19 April 2022, 14:59
Ketua DPR Puan Maharani memberikan salam usai berpidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ketua DPR Puan Maharani memberikan salam usai berpidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Sebagai eksekutor penunjukan Plt Kepala Daerah, Kemendagri telah mengirimkan surat kepada para Gubernur di seluruh provinsi Indonesia awal April lalu. Surat tersebut berisi perintah agar para gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbanan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menetapkan Pj Kepala Daerah.

“Usulan tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari kerja sebelum masa jabatan bupati atau wali kota berakhir,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam surat yang ditekennya pada Senin (4/4).

Beberapa kriteria yang mesti dipenuhi bagi Pj Kepala Daerah, di antaranya:

  • Menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
  • Melampirkan Surat Keterangan (SK) pangkat dan SK jabatan terakhir serta biodata calon pejabat bupati/ wali kota.
  • Melampirkan sasaran kinerja pegawai (SKP) selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah menekankan perlunya proses seleksi yang baik, agar sosok Pj Kepala Daerah dapat memenuhi harapannya. "Sehingga kita mendapatkan penjabat daerah yang kapabel, memiliki leadership yang kuat, dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah, situasi ekonomi global yang tidak gampang," terang Presiden Minggu (12/4).

Figur Pj Kepala Daerah yang baik juga dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 nanti.

Berikut data jumlah kepala daerah yang jabatannya habis pada 2022:

Proses pencarian figur Pj kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Untuk gubernur, Penjabat akan berasal dari pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati dan wali kota berasal dari pimpinan tinggi pratama. Sedangkan untuk pihak yang berwenang menunjuk Pj tersebut tidak dijelaskan.

Akan tetapi, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan, bahwa Presiden Jokowi yang akan menunjuk Pj untuk gubernur pada 2022 dan 2023. Sementara bupati dan wali kota akan diajukan oleh gubernur.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...