Ketua DPR Desak Kejaksaan Usut Semua Pihak Terkait Korupsi Ekspor CPO

Image title
22 April 2022, 15:11
Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, untuk membahas kasus dugaan korupsi terkait izin Penerbitan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Sebagaimana diketahui, anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Pemanggilan terhadap Lutfi dijadwalkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. "Mungkin minggu depan sebelum Lebaran akan ada rapat dengan Mendag di masa reses ini," kata Ketua DPR, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).

Rapat akan dilaksanakan Komisi VI, yang bermitra dengan Kemendag. Rencananya akan ada dua poin pembahasan utama, yaitu mengenai kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran. Lalu, mengenai Dirjen PLN Kemendag yang telah menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi ini.

Pada kesempatan ini, Puan juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kejaksaan Agung, tetapi menyayangkan masih terjadinya kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, terutama pejabat setingkat Dirjen.

Dia pun berharap bahwa kasus ini dapat diusut hingga tuntas agar ke depannya persoalan izin ekspor atau pengelolaan distribusi minyak goreng tidak lagi merugikan masyarakat.

"Tentu saja saya minta supaya Kejaksaan bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang memang kemudian terlibat dalam proses atau hal-hal yang ada di lapangan, sehingga tejadinya kelangkan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat menjadi dirugikan, kata Puan.

Terkait dugaan korupsi penerbitan ekspor CPO ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Selain Wisnu Wardhana, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu: Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Menurut Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, keempat tersangka memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara.   

“Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” ujar Supardi dalam keterangannya, Selasa (19/4).

Hal ini menyangkut perbuatan para tersangka yang diduga bermufakat agar izin persetujuan ekspor CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah.

Simak juga data mengenai produksi minyak sawit di Indonesia:

Untuk memuluskan rencana ini, Stanley, Parulian, serta Togar Sitanggang aktif membangun komunikasi kepada Wisnu Wardhana. Selanjutnya Wisnu menerbitkan PE terkait komoditas CPO kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal ketiga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat karena mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Kemudian, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...