Kemenkes Tak Pilih Vaksin Halal Zivifax untuk Booster, Apa Alasannya?

Ameidyo Daud Nasution
26 April 2022, 12:10
booster, vaksin, covid-19
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
Warga mendapatlan suntikan vaksin booster COVID-19 di kantor cabang Nahdlatul Ulama, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (21/4/2022).

Penggunaan vaksin booster berubah seiring MA merekomendasikan penggunaan vaksin halal. MA telah mengeluarkan putusan Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. 

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi dikutip dari laman Kementerian Kesehatan pada Selasa (26/4).

Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Vaksin lain yang mendapatkan label halal adalah Zivifax dan Merah Putih.

Adapun laporan Kemenkes menunjukkan, masih banyak provinsi yang cakupan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster di bawah 30% hingga 17 April 2022. Tercatat, sebanyak 25 provinsi belum memiliki cakupan vaksin booster di atas angka tersebut pada sepekan menjelang puncak arus mudik Lebaran 2022.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...