Tim Transisi Ibu Kota Negara Terbentuk, Ini Para Anggota dan Tugasnya

Agustiyanti
5 Mei 2022, 16:16
IKN, ibu kota negara, tim transisi IKN, ibu kota baru
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mengalokasikan pagu indikatif anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun, untuk pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Pemerintah resmi membentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Tim ini dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono. 

Pembentukan tim transisi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 105 Tahun 2022. Keputusan ini diteken Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno pada Jumat (28/4) dan berlaku pada tanggal yang sama. 

Berdasarkan salinan beleid ini, pembentukan Tim transisi dilakukan untuk mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Tim transisi bertugas untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Tim berfungsi memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. 

Tim transisi juga dapat memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan hingga mengelola data terkait pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Tim ini membantu penyiapan dan perencanaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain,  Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. 

Selain itu, tim transisi membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.  Tim ini juga harus memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Adapun ketua tim transisi akan dibantu oleh anggota tim dengan susunan pengurus sebagai berikut: 

  1. Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

  2. Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

  3. Sekretariat terdiri atas: 

    a. Sekretaris : Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya 

    b. Tim Informasi dan Komunikasi :

    -Dr. Sidik Pramono (Koordinator)

    -Panji Himawan, S.E.

    c. Tim Ahli:

    -Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP. (Koordinator)

    -Prof. Dr. Masjaya, M.Si.

    -Sofian Sibarani, ST., MUDD 

  4.  Bidang Koordinasi Perencanaan:

    Ketua : Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

    Wakil Ketua I:  Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan

  5. Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan:  

    Ketua: Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

    Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

  6. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan:

    Ketua: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    Wakil Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  7.  Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim:

    Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur

  8.  Bidang Koordinasi Investasi:

    Ketua : Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal

    Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Pembangunan Perencanaan Nasional

    Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

    Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan  

  9. Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi:

    Ketua : Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.

    Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika 

    Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika

  10.  Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat:

    Ketua : Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.

    Wakil Ketua : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri 

  11. Bidang Koordinasi Pendanaan:

    Ketua : Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan

    Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan

    Wakil Ketua II : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

    Dalam beleid ini juga diatur bahwa ketua tim transisi dapat mengangkat personel dalam rangka pelaksanaan tugas tim transisi.  Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan tugas tim transisi, dapat dibentuk tim teknis dan tim asistensi bidang hukum dan kepatuhan yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi secara terpisah.

    Selain itu, keputusan menteri turut mengatur pembentukan tim penasihat, dengan tugas utama memberikan nasihat kepada tim transisi, baik diminta maupun tidak.

    Berikut susunan tim penasihat:

    Ketua Anggota : Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.UP., Ph.D.

    Anggota:

    a. Dr. Alue Dohong

    b. Dr. Andrinof Chaniago

    c. Dr. Isran Noor

    d. Lydia Silvanna Djaman, S.H., LL.M.

    Tim Penasihat juga dapat membentuk sekretariat sendiri jika dipandang perlu, yang ditetapkan oleh ketua tim transisi. Adapun seluruh pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim transisi dan tim penasihat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...