Empat Isu yang Bikin Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Jadi Sensitif
Meski demikian, untuk menghindari polemik di kemudian hari, menurutnya perlu dibuat peraturan pemerintah yang khusus mengatur penjabat kepala daerah. Di dalamnya, dapat diatur mengenai proses, kedudukan, kewenangan, dan evaluasi, sehingga legalitas dan legitimasi penjabat kepala daerah semakin kuat.
Sebab kedudukan penjabat kepala daerah akan berbeda dengan Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Sementara (Pjs), atau Pelaksana Harian (Plh). “Kalau plt, pjs, dan plh itu kan berhalangan sementara atau berhalangan tetap dalam rentang waktu periodisasi yang menjabat. Tapi kalau penjabat ini hadir karena yang menjabat periodisasinya sudah habis,” terangnya.
Sebagai anggota Komisi II yang bermitra kerja dengan Kemendagri, Zulfikar sebelumnya sudah mengusulkan perlunya pembentukan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur secara khusus mengenai penjabat kepala daerah.
Jika PP khusus tentang penjabat kepala daerah sudah dibuat, selanjutnya dia menyerahkan kepada pemerintah terkait sifat penunjukkannya yang tertutup, semi tebuka, maupun terbuka.
“Walaupun ini urusan pemerintah, kalau ada suara yang meminta terbuka itu kan karena empat hal tadi: karena banyak (penjabatnya), karena durasinya panjang, karena terkait dengan pemilu 2024, dan karena ini ada debatable soal kedudukan dan kewenangan mereka,” jelas Zulfikar.
Simak juga partisipasi pemilih dalam Pilpres dan Pilkada di Indonesia