Masalah Migor Tak Tuntas, Kemendag dan Kemenperin Diusulkan Digabung
Presiden Joko Widodo diminta untuk menggabungkan kembali Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal itu berkaca dari masalah minyak goreng (migor), dimana pengaturan tata niaga sulit dipisahkan dengan tata industri.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, kebijakan pemerintah sudah maksimal dalam upaya mengatasi minyak goreng. Namun harus diakui, bahwa kebijakan tersebut masih gagal mengendalikan ketersediaan dan harga minyak goreng di pasaran.
"Kita membutuhkan kelembagaan yang efektif untuk mengawal berbagai kebijakan minyak goreng yang ada. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut lebih dari 10 bulan," ujar Wakil Ketua FPKS DPR RI dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).
Mulyanto mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai eksperimen kebijakan secara trial by error. Tapi harga minyak goreng saat ini masih mahal.
"Coba saja lihat kebijakan DMO, kebijakan subsidi migor curah dan kebijakan larangan ekspor CPO dilakukan seperti menangani arus lalu-lintas, buka-tutup," ujarnya
Mulyanto melihat keputusan gonta-ganti “sutradara” kebijakan migor juga belum terlihat dampak positifnya. Dari yang semula ditangani oleh Menko Perekonomian diubah menjadi Menko Maritim dan Investasi. Begitu pula terjadi gonta-ganti Kementerian yang menjadi ujung tombak penangan migor, dari Kemendag menjadi Kemenperin, lalu kembali lagi.
Di sisi lain terkait dengan pengawasan migor, Pemerintah bukan hanya memberi mandat kepada Kepolisian, bahkan menurunkan Angkatan Laut dan Angkatan Darat.
Namun, menurut Mulyanto, faktanya sulit melakukan pemisahan antara fungsi pengaturan tata-niaga dengan fungsi pengaturan tata-industri migor di lapangan. Kedua fungsi ini saling terkait. Oleh sebab itu, Mulyanto mengatakan, tidak heran kalau eksekusi dari kebijakan migor yang ada bukan hanya terkesan lamban , namun juga tidak mencapai sasaran.
"Karena itu rasanya Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan penggabungan Kemendag dengan Kemenperin kembali," ujarnya.
Pemerintah sempat melarang ekspor CPO dan produk turunannya mulai 28 April hingga 23 Mei 2022. Kebijakan tersebut berhasil menurunkan harga minyak goreng di tingkat konsumen.Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Nasional, berikut daftar lengkap 10 provinsi dengan penurunan harga minyak goreng curah terbesar selama periode 28 April-30 Mei 2022: