Urus Pajak Makin Mudah dengan Gunakan NIK sebagai NPWP

Dicky Christanto W.D
15 Juni 2022, 04:00
#DJP 2
Ditjen Pajak

Ia melanjutkan bahwa aturan baru ini akan mulai berlaku tahun depan, bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP telah menandatangani addendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data pada 19 Mei 2022.

“Saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan pada 2023,” tambah Neil.

Nantinya, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan untuk warga yang sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa NPWPnya akan diganti dengan NIK.

“Nantinya aturan teknis mengenai hal ini akan diterbitkan,” ujar Neil.

Pada prinsipnya, lanjut Neil, tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh warga terkait integrasi NIK dan NPWP ini.

Proses pengintegrasian ini merupakan bagian dari kerja besar penyederhanaan administrasi birokrasi yang juga akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, bagi masyarakat dan DJP.

Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.

Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id. #PajakKitaUntukKita

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...