Obligor Sjamsul Nursalim Lunasi Utang BLBI Rp 517,7 Miliar

Abdul Azis Said
15 Juni 2022, 21:16
Sjamsul Nursalim saat mengdatangi gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 April 2001.
TEMPO/ Bernard Chaniago
Sjamsul Nursalim saat mendatangi gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 April 2001.

Sudah lebih dari 20 tahun, ratusan triliun uang negara belum dikembalikan hingga hari ini. BLBI merupakan skema bantuan yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, terdapat 18 eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang belum menyelesaikan kewajiban hak tagih atau utang kepada pemerintah senilai Rp 10,03 triliun hingga akhir 2020.

Namun, Sjamsul kini tak lagi berstatus buron, setelah lembaga antikorupsi ini mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk perkara dugaan korupsi BLBI pada 31 Maret 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beralasan keluarnya SP3 karena syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...