Korban Binomo Pertanyakan Kasus Indra Kenz Tak Kunjung Diadili

Aryo Widhy Wicaksono
17 Juni 2022, 13:44
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Finsen menjelaskan, para korban kasus Binomo pun bersedia memberikan data atau dokumen pendukung apabila ada yang masih perlu dilengkapi.

"Kami percaya Kejaksaan Agung berada pada pihak korban dan bekerja secara profesional," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, diduga melakukan penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo

Dalam praktiknya, platform binary option seperti Binomo mengharuskan pengguna memilih aset seperti emas, foreign exchange (forex), saham, hingga kripto. Lalu menebak harganya dalam waktu tertentu.

Pengguna akan mempertaruhkan modal yang diberikan untuk menebak misalnya, harga bitcoin lima menit ke depan turun atau naik. Apabila tebakan benar, pemain akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir beragam aplikasi investasi binary option atau robot trading.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...