Eks Mendag Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

Image title
23 Juni 2022, 08:09
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Terkait dengan bukti, Supardi juga mengungkapkan dalam pemeriksaan ini, Lutfi membawa beberapa dokumen.

Awak media pun menanyakan isi dokumen tersebut, dan apakah menyangkut data mafia minyak goreng yang pernah disampaikan Lutfi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya? Supardi menegaskan dokumen tersebut masih didalami penyidik.

"Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita juga,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, mantan anak buah Lutfi, yaitu eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, merupakan salah satu yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Wisnu diduga berperan menerbitkan izin secara melawan hukum, dengan menyetujui ekspor CPO dan produk turunannya untuk Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas. Padahal saat izin diberikan, ketiga perusahaan diduga tidak berhak mendapatkan persetujuan, karena belum memenuhi peraturan DMO sebesar 20% dari total produksi.

"Persetujuan ekspor ke eksportir seharusnya di-decline karena tidak memenuhi syarat," kata Jaksa Agung, Burhanuddin pada Selasa (19/4).

Termasuk Wisnu, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yaitu: Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...