Atur Cuti Hamil 6 Bulan, RUU KIA Akan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan
“DPR bersama pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Kami berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” jelasnya.
Anggota DPR sebelumnya telah sepakat untuk mengusulkan RUU KIA pada Kamis (9/6). Salah satu poin yang menjadi sorotan bagi publik yang akan tercantum dalam RUU ini adalah tambahan hak cuti bagi perempuan pekerja untuk masa hamil dan melahirkan dari tiga bulan menjadi enam bulan.
Selain soal cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari. Cuti tersebut diharapkan dapat membuat para ayah membantu ibu dalam merawat anaknya yang baru lahir.
Menurut DPR, RUU KIA tak hanya mengatur perihal cuti hamil, tetapi kesejahteraan ibu dan anak yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya, melalui pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu.