Apresiasi Kondektur KAI, Erick Thohir: Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Erick memandang, aksi oknum pelaku tidak dapat ditolerir. Erick pun telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan larangan seumur hidup bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.
Hukuman tersebut dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.
Erick juga telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku. Koordinasi dengan aparat hukum juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
"Kami juga siap menjajaki kerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses pelaku pelecehan dan kekerasan seksual secara hukum," ujar Erick.
Menurut Erick, komitmen BUMN menciptakan pelayanan publik yang aman, nyaman, dan tidak diskriminatif. Setiap masyarakat wajib mendapat pelayanan terbaik sekaligus perlindungan atas keselamatan jiwa dan perlindungan haknya.
Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. “Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya,” ujarnya.”Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP."
Dalam kesempatan tersebut, Erick juga menyapa dan berbincang dengan para penumpang yang hendak menggunakan jasa kereta api. Erick meminta para penumpang tidak segan melaporkan kepada petugas jika mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat berada di kereta.
"KAI saya sudah minta untuk lebih responsif dan segera melakukan tindakan begitu ada laporan perilaku pelecehan dan kekerasan seksual dalam perjalanan kereta," kata Erick.
(Tim Riset Katadata)