Kejaksaan Usut Korupsi Penyerobotan Lahan 37 Ribu Hektar PT Duta Palma

Image title
27 Juni 2022, 16:53
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan penindakan dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia pada Senin (27/6).
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan penindakan dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia pada Senin (27/6).

Meski begitu, Burhanudin belum dapat menyebutkan DPO yang dimaksud. Berdasarkan penelusuran, buronan KPK yang menyangkut kasus lahan di Riau adalah Surya Darmadi.

Daftar Buronan KPK

Berdasarkan penelusuran, saat ini masih terdapat empat buronan KPK, yaitu:

  • Surya Darmadi, merupakan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Surya menjadi buronan sejak 9 Agustus 2019.
  • Harun Masiku, mantan Calon Legislatif (Caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Harun menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Harun awalnya lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Sejak itu, KPK menetapkannya masuk DPO. Nama Harun bahkan masuk daftar red notice interpol sejak 30 Juli 2021.
  • Izil Azhar, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi terkait proyek dermaga Sabang bersama-sama mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Izil resmi menjadi DPO sejak 26 Desember 2018.
  • Kirana Kotama, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa memberi hadiah atau janji, terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero). Kasus ini menyangkut pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina periode 2014-2017. Kirana masuk DPO sejak 15 Juni 2017.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung bersama BPKP telah membentuk Tim Gabungan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Tim tersebut nantinya akan mengaudit lebih detail terkait penyerobotan lahan dalam kasus ini.

Tak hanya urusan lahan, kerja sama Kejaksaan Agung dengan BPKP rencananya juga akan dilakukan untuk mengaudit kasus korupsi lainnya, seperti ekspor minyak goreng, impor garam, impor besi, dan sebagainya.

“Kami akan selalu meminta bantuan untuk melaksanakan audit yang kami lakukan, misalkan korupsi yang dilakukan yang menyentuh rakyat kecil,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...