Tersangka Bebas, Polri Ubah Strategi Penanganan Kasus KSP Indosurya

Image title
28 Juni 2022, 17:23
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Pada Sabtu (25/6) lalu, tim penyidik telah membebaskan tersangka berinisial HS dan JI. Meski bebas, keduanya wajib untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan.

“Masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis namun proses penyidikan masih dilakukan,” jelas Agus.

Dalam kasus ini, Agus mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita beberapa barang bukti, yaitu uang tunai Rp 42,2 miliar serta beberapa aset milik para tersangka. Selain itu, juga ada 47 unit kendaraan senilai total Rp 2,1 triliun.

Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya telah memberikan petunjuk kepada tim penyidik di kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban di seluruh Indonesia. Pokok pemeriksaan meliputi kronologi rinci, perkataan pihak pemasaran kepada para saksi, keuntungan yang telah diperoleh, hingga sisa simpanan berjangka milik saksi yang belum dikembalikan KSP Indosurya.

Terkait petunjuk yang tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi bukan berarti tim penyidik harus memeriksa lebih dari 14 ribu korban. Akan tetapi, pemeriksaan dimaksudkan untuk pengungkapkan fakta.

“Maksudnya diungkap faktanya bukan saksinya. Tidak mungkinlah diperiksa semua,” kata Fadil pada Selasa (28/6).

Sebelumnya Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan sebab belum memenuhi petunjuk yang paling krusial dan utama. Salah satunya adalah tidak ada hasil audit komprehensif dari auditor independen. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengurai dana nasabah/anggota koperasi mana saja yang masuk, dan mana nasabah atau anggota koperasi yang telah dibayarkan.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...